Tanggamus -MediadinamikaGlobal.id Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22) warga Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas bantuan warga dan merupakan tindak lanjut dari kehilangan tanggal 19 Februari 2026 atasnama korban Wahidi (40) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial.
"Tim bersama warga kemudian melakukan penelusuran dan menangkap tersangka pada Selasa 24 Februri 2025 malam," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 malam, saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka Hadi Susanto di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati Hadi Susanto sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut raib.
"Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
Kapolsek menyebut, kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik pelaku yang memposting penjualan satu unit handphone miliknya.
Tim bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
"Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena korban yang berada di Tanggamus sama-sama bekerja di Kota Agung Timur.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna coklat," ungkapnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Umar.MDG)
