Ketua BUMDES Lama Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Tidak Transparan Tata Cara Kelola Dana Desa - Media Dinamika Global

Rabu, 18 Februari 2026

Ketua BUMDES Lama Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Tidak Transparan Tata Cara Kelola Dana Desa


Langgudu, Media Dinamika Global.id.-- Ketua BUMDes Lama desa karumbu kecamatan langgudu yang tidak transparan dalam tata cara kelola dana desa dapat ditindak secara administratif maupun hukum, karena pengelolaan BUMDes wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kerugian BUMDes karumbu akibat kelalaian ketua lama atau penyalahgunaan oleh pengurus lama menjadi tanggung jawab penuh pelaksana operasional (Ketua/Direktur). 

Berikut adalah panduan tata cara penanganan dan pengelolaan dana BUMDes yang benar sesuai aturan:

1. Tata Cara Penanganan Ketua BUMDes Tidak Transparan

Jika ketua BUMDes lama tidak transparan, langkah-langkah yang dapat diambil:

Musyawarah Desa karumbu (Musdes): Warga berhak menuntut laporan pertanggungjawaban dalam Musdes. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021, BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan dan usaha.

Evaluasi oleh BPD/Pemdes: Kepala Desa karumbu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengevaluasi laporan pertanggungjawaban.

Pemberhentian/Pergantian Pengurus: Jika kinerja kurang memuaskan, merugikan, atau tidak transparan, pengurus dapat diganti melalui Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub).

Audit Independen: Pengawas BUMDes atau auditor eksternal dapat melakukan audit untuk memeriksa penyimpangan dana.

Pelaporan Hukum: Jika terbukti ada korupsi atau penggelapan (pasal 372 KUHP), pengurus dapat dilaporkan ke pihak berwajib. 

2. Tata Cara Kelola Dana BUMDes yang Benar (Transparan)

Pengelolaan keuangan BUMDes yang sesuai aturan adalah:

Laporan Tahunan: Pengurus wajib menyusun laporan pertanggungjawaban (laporan keuangan, neraca, laporan laba rugi) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Transparansi Publik: Laporan keuangan wajib diumumkan dalam forum Musyawarah Desa karumbu kecamatan langgudu agar diketahui masyarakat.

Penggunaan Dana: Dana BUMDes (termasuk penyertaan modal desa) hanya digunakan untuk kegiatan usaha yang disepakati, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pembukuan Standar: Pembukuan harus rapi dan akuntabel. 

3. Sanksi Pengurus Tidak Transparan

Administratif: Diberhentikan dari jabatan.

Perdata: Wajib mengganti kerugian BUMDes.

Pidana: Penjara maksimal 4 tahun (penggelapan). 

Jika mendapati dugaan penyimpangan, warga karumbu dapat melapor melalui LAPOR! (lapor.go.id) atau melalui aparatur desa karumbu dan kecamatan langgudu. (Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon