Kota Bima. Media Dinamika Global.id, Berdasarkan penjelasan Bapak Bunyamin 72 (tahun) alamat RT 007/ RW 003 kelurahan Melayu kecamatan Asakota kota Bima mantan kontraktor dan pengusaha pemilik "CV Berlian Jaya" era 80 an, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Bank BRI cabang Bima dalam hal ini khususnya pada:
1.Credit Analyst (Analis Kredit)
2.Account Officer (AO) / Loan Officer
3.Admin Kredit (Credit Administration)
4.Credit Risk Management
"Masing masing Oknum Pejabat pada bagian tersebut diatas. Diduga telah berbuat Nakal terlibat dalam aktivitas Pelelangan atas nama BRI cabang Bima, terhadap empat (4) obyek tanah beserta bangunan nya milik Saya/Bapak Bunyamin, sehingga terkesan sangat Miris dan tidak profesional bahkan melanggar aturan serta Hukum yang berlaku. Namun peristiwa itu sudah cukup lama bahkan beberapa Oknum Pegawai nya ada yang sudah meninggal,,!!! Namun Saya tetap akan memperjuangkan HAK MILIK Saya lewat jalur Hukum didampingi oleh pengacara (Lawyer) ungkapnya dengan tegas pada saat dilakukan wawancara eksklusif oleh awak media ini. Senin, (02/02/2026)
"Selanjutnya Bapak Bunyamin menceritakan awal mula bagaimana masing masing Obyek tersebut di Agunkan sebagai jaminan Kredit. Berikut keterangan penampakannya:
1. Rumah permanen yang terletak di jln. Yossudarso Rt.007 Rw.003 kel.Melayu kec.Asakota Kota Bima
2. Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di jln.Martadinata (sebelah timur SMKN 1 Kobi ) kel.Tanjung kec.RasanaE Barat Kota Bima
3. Satu Unit Bangunan Toko yang terletak di jln. Flores kelurahan Sarae kec.RasanaE Barat Kota Bima.Nilai kredit Rp.40jt dan sudah dicicil sekitar 9 x Rp. 1.200.000,-
Kredit tahun 1982 , dilelang oleh pihak Bank sekitar tahun 1995
"Kemudian 3 (tiga). Objek itu telah saya agunkan sebagai jaminan. Oleh karena terjadi kredit macet akibat musibah kebakaran Pasar Raya Bima sekitar tahun 1983 yang juga turut manghanguskan Toko Kaca " BERLIAN " milik saya/Bapak Bunyamin
"Sehingga demikian saya/Bapak Bunyamin mengajukan Top Up Kredit dengan menambahkan 1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan miliknya yang terletak juga di kampung benteng jl.Yossudarso Rt.007/Rw.003 kel.melayu kec. ASakota Kota Bima, yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh sdr. MAS,UD BIN ABDILLAH, yang sebenarnya obyek ini belum sempat terjadi akad kredit, dikarenakan adanya tawaran pihak Bank untuk menjual satu unit Toko saja cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kredit nya Bapak Bunyamin.
"Rasa Syukur serta ketenangan atas permasalahan sudah ada jalan keluar nya, hanya itu yang dapat saya rasakan pada saat itu, sehingga menunggu informasi selanjutnya dari pihak BRI. Namun setelah sekian lama tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan ataupun tertulis, alangkah kagetnya Bapak Bunyamin.!!??
"Ternyata ke 4(empat) Obyek miliknya Telah di Lelang semua oleh Pihak Bank tanpa sepengetahuan dan seijin dari pak Bunyamin selaku pemilik yang sah. Yang lebih Anehnya lagi Salah satu Obyek tersebut, tidak termasuk dalam jaminan yang diagunkan melainkan tambahan untuk top up kredit saja. yang menjadi pertanyaan nya??? Bagaimana status Obyek itu sekarang kemudian data tertulis yang dimiliki berbentuk surat dan lainnya, seperti apa bunyi tulisannya itu apakah masih Ada tertuang Nama Bapak Bunyamin. Sedangkan 4 (empat) obyek tersebut diatas semuanya bersertifikat Hak milik atas nama Bapak Bunyamin.
"Sebagai Jurnalis akan terus bekerja untuk memenuhi tugas jurnalistik nya, mengupas tuntas bagaimana dengan fakta yang sebenarnya terjadi??? (MDG.006)
