Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akhirnya angkat bicara terkait polemik penolakan penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh unsur pimpinan DPRD.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara tegas oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan APBD telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menurut Yan, seluruh proses penganggaran dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam regulasi. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima yang menyebut APBD 2026 cacat prosedural.
“Seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan DPRD itu sendiri. Tidak ada pembahasan penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” tegas Yan, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, APBD Kabupaten Bima TA 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III yang digelar pada 28 November 2025.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perda APBD TA 2026, penandatanganan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
“Proses ini telah sesuai dengan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Setelah ditetapkan di tingkat daerah, Pemkab Bima menyampaikan dokumen Rancangan Perda APBD kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dilakukan evaluasi. Dokumen tersebut diterima oleh Tim Evaluator Provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB pada 3 Desember 2025.
“Hasil evaluasi Gubernur NTB diterima Pemkab Bima pada 19 Desember 2025 melalui mekanisme daring. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan penyempurnaan dokumen sesuai rekomendasi evaluasi provinsi secara intensif bersama tim evaluator,” ungkap Yan.
Hasil penyempurnaan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025. Proses ini juga diperkuat dengan terbitnya rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang menjadi dasar pengajuan permohonan nomor register Perda ke Pemerintah Provinsi NTB.
Permohonan nomor register Perda diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima pada 30 Desember 2025 dengan melampirkan rekomendasi tim evaluator serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD TA 2026 yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.
“Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB kemudian menerbitkan surat pemberian nomor register Raperda Kabupaten Bima pada tanggal yang sama,” tambahnya.
Setelah memperoleh nomor register tersebut, Pemkab Bima selanjutnya menetapkan Rancangan Perda APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan itu dilakukan atas dasar kepatuhan terhadap asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Pemkab Bima tetap menghargai adanya perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam proses pembahasan APBD.
“Pemerintah daerah menghargai dinamika dan perbedaan pendapat yang terjadi. Namun kami menegaskan bahwa proses penetapan APBD Kabupaten Bima TA 2026 telah dilakukan secara sah dan prosedural,” pungkas Yan.(Sekjend MDG)
