Dompu NTB, Media Dinamika Global.id.// Beredar foto perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tenaga guru di Kabupaten Dompu digaji Rp139 ribu perbulan. Foto inipun ramai diperbincangkan publik. Gaji yang diperoleh guru dinilai lebih besar dari upah seorang buruh bangunan.
Perjanjian kerja dengan nomor 816/3711/PW/BKD&PSDM/2025 itu ditandatangani pada Rabu, 31 Desember 2025 antara kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu dengan guru asal Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Dalam kontrak itu tercantum masa kerja terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai dengan 30 November 2026 untuk jabatan guru ahli pertama.
Pelaksana tugas (Plt)Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., yang dikonfirmasi membenarkan jika surat perjanjian kerja tersebut benar adanya. Tapi seharusnya belum beredar, karena hingga saat ini, proses pelantikan terhadap PPPK Paruh Waktu belum dilakukan. “Itu murni kelalaian anak buah kami, dan kami sudah menindaknya,” ungkapnya.
Soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk guru seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja itu, Asraruddin tidak membantahnya. Karena gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Upah ini bukan dari belanja pegawai seperti gaji ASN untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu. Saat menjadi honorer, guru ini digaji melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Besaran gajinya bervariasi, sesuai jumlah dana BOS yang diterima berdasarkan jumlah siswa dan jumlah guru serta pegawai setempat.
PPPK Paruh Waktu di Dompu sendiri, lanjut Asraruddin, hingga saat ini masih berproses untuk pencetakan SK pengangkatannya. BKD dan PSDM menargetkan pelantikan dan pembagian SK-nya pada Januari 2026 ini. Namun TMT menjadi PPPK PW tetap dihitung mulai Desember 2025. Yang pasti, kami sedang mengupayakan untuk pelantikannya pada Januari ini. (Sekjend MDG)
