STOP AKSI PANAH LIAR - Media Dinamika Global

Kamis, 15 Januari 2026

STOP AKSI PANAH LIAR


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Polres Bima mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi panah liar karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan, membawa, maupun penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara G, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa aksi panah liar harus dihentikan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Bima. Mari bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Laporkan segera apabila mengetahui adanya tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110. Bersama Polri, kita wujudkan Bima yang aman dan damai.

Comments


EmoticonEmoticon