Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Pengungkapan sindikat peredaran gelap narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH pada Kamis 15 Januari 2026 sekira pukul 18.30. Wita.
Penangkapan tiga orang terduga salah satu nya perempuan yang masing-masing berinisial MR (L/21) IR Warga Desa Rato Kecamatan Bolo (L/22) dan DS (P/28) Warga Desa Naru Kecamatan Woha ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba di salah satu gubuk berlokasi di Talabiu.
“Informasinya masuk sekira pukul 17.30.Wita dan langsung kami tindak lanjuti”. Kata Iptu Fardiansyah SH.
Lanjutnya, setelah kami lakukan evaluasi dan analisis lalu bergerak menuju TKP, tiba di TKP Tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, mengamankan para terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat itu tim Berhasil menyita barang bukti BB yang diduga Narkoba jenis Shabu seberat 275 gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit SPM dan lembar plastik.(Sekjend MDG)
