![]() |
| Lahan Dikuasi PT AMNT |
Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id — Ruang hidup masyarakat kabupaten Sumbawa Barat semakin ke sini semakin sempit atas keserakahan yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal tersebut disoroti keras oleh Aktivis pemerhati masyarakat lingkar tambang, Yuni Bourhany.
Kata Yuni, luas lahan yang dikuasai mencapai puluhan ribu hektare dalam satu wilayah pulau perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Berdasarkan data yang ada, PT AMNT tercatat menguasai konsesi pertambangan seluas sekitar 25.000 hektare di Kabupaten Sumbawa dan sekitar 25.000 hektare di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Wilayah tersebut mencakup sejumlah blok tambang, antara lain Blok Elang, Blok Lampui, dan Blok Rinti, yang tersebar di Kecamatan Lenangguar, Ropang, dan Lunyuk," ujar Yuni pada awak media ini. Jum'at, (02/01/25).
Menurut Yuni, konsentrasi penguasaan ruang dalam skala besar oleh satu korporasi berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Ketika satu perusahaan menguasai puluhan ribu hektare lahan di satu pulau, maka yang harus dipastikan adalah bagaimana negara dan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas ruang hidup,” tutur Yuni.
Lanjut Yuni, bahwa luas lahan yang lintas kabupaten dan kecamatan bukan hanya persoalan teknis perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan pengelolaan ruang dan risiko ekologis jangka panjang.
"Semakin luas wilayah konsesi, semakin besar pula potensi dampak yang harus ditanggung masyarakat di sekitarnya," terang nya.
Yuni juga menyoroti fakta bahwa hingga kini status dan pemilahan wilayah konsesi PT AMNT masih dalam proses penataan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.
“Pemerintah Daerah seharusnya tidak pasif untuk memperjuangkan masa depan warganya. Dengan luas lahan sebesar itu, Pemda punya kewajiban memastikan batas wilayah, fungsi ruang, dan dampaknya jelas sebelum aktivitas tambang semakin meluas,” jelasnya.
Disini lain, Yuni mendorong agar Pemda membuka ruang evaluasi terhadap konsesi tambang berskala besar, termasuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat lingkar tambang.
“Ini bukan soal menolak tambang, tetapi memastikan penguasaan lahan tidak terkonsentrasi tanpa kontrol dan tanpa keberpihakan pada kepentingan publik,” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT AMNT maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan atas konsentrasi konsesi pertambangan tersebut.
Redaksi ||
