Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Upaya pencarian terhadap seorang warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Kifen Jamrud (18) yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Gunung Sangiang Api, hingga kini belum membuahkan hasil.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, menjelaskan kronologi lengkap hilangnya korban serta langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan oleh aparat gabungan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban bersama tiga rekannya, yakni MR, AD dan KF, berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu milik Jamrud, Rombongan tersebut bertujuan menuju sekitar puncak Gunung Sangiang Api untuk berburu rusa.
Korban diketahui bernama Kifen Jamrud, berusia 18 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Doroma, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Laporan orang hilang pertama kali diketahui melalui patroli siber Polres Bima Kota pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bima Kota segera memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencarian Orang Hilang.
Pencarian melibatkan Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima, SAR Provinsi NTB, Tagana, serta unsur masyarakat. Namun, proses pencarian sempat dihentikan sementara atas permintaan keluarga korban pada 17 Desember 2025, lantaran kondisi cuaca ekstrem dan kabut tebal di puncak Gunung Sangiang Api yang membahayakan keselamatan tim.
Upaya pencarian kembali dilanjutkan pada akhir Desember 2025 dengan mendirikan posko di So Mananga, Dalam rangkaian kegiatan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan salah satu rekan korban berinisial AD dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.
Terhadap saudara AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pencarian kembali dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta keluarga korban. Meski menghadapi medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk menjangan, dan beberapa potongan tulang yang diduga tulang hewan, sementara keberadaan Kifen Jamrud belum diketahui.
Kapolres Bima Kota menyatakan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pencarian lanjutan dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan personel.
Kapolres Bima Kota, menyampaikan bahwa tim pencarian akan terus melakukan pencarian hingga Kifen Jamrud ditemukan, Polres Bima Kota akan terus bekerja sama dengan warga setempat dan Tim SAR untuk menemukan Kifen Jamrud, Pencarian Kifen Jamrud masih berlanjut, dan tim pencarian berharap dapat menemukan Kifen Jamrud secepatnya.(Sekjend MDG)
