Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena membantu suaminya menjual sabu-sabu. Pelaku sempat mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang bukti (BB) pada celana dalam (CD) dan alat kelaminnya, Sabtu 17/1/2026.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, mengungkapkan pelaku berinisial PR (25) dan suaminya inisial AA (34). Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap bersamaan di kediaman mereka di Desa Rato, Kecamatan Bolo.
Ditangkap semuanya tadi siang," ujar Nurdin.
Nurdin menuturkan penangkapan pasutri itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di rumah mereka. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Kami gerebek karena rumah mereka ini dilaporkan sebagai lokasi jual beli sabu," imbuhnya.
Polisi tidak menemukan adanya barang bukti sabu-sabu dalam penggerebekan maupun penggeledahan badan AA. Meski begitu, AA dan istrinya PR tetap digiring ke Mapolsek Bolo untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Saat di Mapolsek, AA dan PR tetap membantah menjual sabu dari rumah," kata Nurdin.
Tak lama setelah itu, Nurdin mengarahkan Polwan untuk menggeledah badan hingga membuka celana yang dikenakan PR. Dari sanalah polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 14 poket kecil yang disembunyikan dalam CD.
Polwan Polsek Bolo kembali menggeledah tubuh perempuan itu. Hasilnya, ditemukan satu poket sabu yang disembunyikan di dalam alat kelamin PR.
"Dari PR, didapati 15 poket sabu. Rinciannya 14 poket kecil disimpan di CD dan satu poket besar disembunyikan dalam alat kelamin," imbuhnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain dari tangan AA dan PR. Termasuk uang tunai Rp 7,1 juta, 12 klip kosong, hingga ponsel Android.
"AA dan PR merupakan pasutri residivis yang kerap kali lolos dari penggerebekan dan gagal ditangkap. Karena selama ini, tidak ditemukan barang bukti sabu," pungkasnya.(Waketum MDG)
