Bima, Media Dinamika Global.Id - DPRD bukan pelaksana proyek, melainkan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi membuat aturan, menyusun anggaran dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bima, Murni Sucianti, Jumat 29 Agustus 2025.
Murni Sucianti mengatakan, dana pokir merupakan usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen RKPD atau APBD dengan dasar hukum UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
“Fungsi pokir hanya sebatas usulan atau masukan perencanaan, bukan pelaksanaan. DPRD juga tidak menunjuk pelaksana proyek seperti kontraktor, pihak ketiga, CV atau PT tertentu. Tapi pelaksanaan proyek yaitu kewenangan eksekutif atau Pemda melalui OPD terkait,” ujarnya.
Murni utusan Dapil 6 dari Fraksi PAN menjelaskan, DPRD memiliki fungsi utama berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertama, fungsi legislasi yaitu membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Kedua, fungsi anggaran yaitu membahas dan menyetujui APBD bersama Kepala Daerah. Yang ketiga, fungsi pengawasan dengan mengawasi pelaksanaan Perda, APBD serta kebijakan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Kata Murni yang juga istri Bupati Bima, DPRD memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pasal 101 sampai 103 UU 23 tahun 2014 yaitu membentuk Perda yang dibahas bersama Kepala Daerah, kemudian membahas dan menyetujui rancangan APBD.
“Selanjutnya, tugas dan wewenang DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Mendagri, memilih wakil Kepala Daerah jika terjadi kekosongan jabatan, memberikan persetujuan terhadap kerja sama daerah, menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan melaksanakan fungsi representasi rakyat daerah,” tegasnya.
Murni yang juga sebagai Ketua TP PKK Kabupaten memberikan kesimpulan, bahwa DPRD bukan pelaksana proyek, melainkan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi membuat aturan. “Selain itu, menyusun anggaran dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah,” tutupnya.(Sekjend MDG)
