Jakarta, Media Dinamika Global.id.// Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” ujar kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, dikutip laman MK, Selasa (13/1/2026).
Menurut pemohon, dengan kondisi itu, berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana. Sebaliknya, aparat penegak hukum dinilai diberikan ruang tafsir yang terlalu luas.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, mereka ingin pasal tersebut dicabut keberlakuannya.
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.(Sekjend MDG)
