Keluarga Korban Desak Polsek Sape Segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan - Media Dinamika Global

Rabu, 14 Januari 2026

Keluarga Korban Desak Polsek Sape Segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id– Keluarga korban kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan November 2025 hari ini  Kamis.15 Januari 2026 sekitar Pukul 09:30 Wita mendatangi Polsek Sape, Kedatangan mereka bersamaan dengan keluarnya surat panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan korban.

Permintaan Keterangan Lanjutan Oleh Penyidik Terhadap Saksi dan Korban.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/II/I/RES.1.6/2026/Polsek Sape tertanggal 12 Januari 2026. Orang tua dan paman korban mendesak penyidik agar segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka serta melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, sebelumnya korban telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sape pada 23 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/33/XI/2025/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, penyidik Polsek Sape menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, petunjuk, serta barang bukti yang menguatkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 dengan Nomor: B/II/XII/RES.1.6/2025/Polsek Sape.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun keluarga korban Sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus, terutama karena terduga pelaku belum ditangkap kembali, meskipun sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini pelaku diketahui berada di luar Sel.

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media  penyidik Polsek Sape menyatakan bahwa terduga pelaku belum dapat ditangkap kembali karena statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung akan dilakukan Panggilan dan diproses hukum.

“Oleh sebab itu, kami mendesak penyidik Polsek Sape agar segera memproses kasus ini dan menangkap kembali pelaku demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia khususnya di Tanah Sape kita tercinta” ujar perwakilan keluarga korban kepada awak media.

Pantauan media, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima. Dengan dikirimkannya SPDP tersebut, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

(Team MDG.03)

Comments


EmoticonEmoticon