Bima, Media Dinamika Global.id.– Pemerintah Kabupaten Bima memastikan belum ada tenaga honorer non-database yang dirumahkan. Kebijakan ini menyusul adanya kebijakan penataan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat. Kebijakan merumahkan pegawai non ASN menunggu kebijakan dari kepala daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., menegaskan bahwa seluruh honorer non-database masih bekerja seperti biasa. Artinya, tidak ada kebijakan pemberhentian maupun merumahkan tenaga honorer non database.
“Untuk sementara belum ada honorer non-database yang dirumahkan. Kami masih menunggu arahan dari Bapak Bupati sebagai tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dalam menerapkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Pemkab Bima tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa tanpa dasar kebijakan yang jelas dari pimpinan daerah, terlebih kebijakan tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik dan keberlangsungan kerja perangkat daerah.
Yan, sapaan akrabnya, mengatakan apabila pejabat pembina kepegawaian telah mengeluarkan kebijakan, maka segera ditindaklanjuti secara administratif. Tindaklanjutnya berupa penerbitan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
“Nanti akan ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada seluruh unit kerja agar menyesuaikan dan mematuhi aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Secara keseluruhan 14.077 tenaga honorer yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jumlah itu terdiri dari 9.809 orang berasal dari kategori database dengan formasi yakni, 4.847 tenaga guru, 829 tenaga kesehatan, dan 4.133 tenaga teknis. Sedangkan, 4.268 honorer lainnya merupakan non database meliputi 2.027 guru, 318 tenaga kesehatan, dan 1.923 tenaga teknis.
Selain itu, ia menambahkan bahwa proses administrasi terhadap 14.077 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dimaksimalkan.(Sekjend MDG)
