Sumbawa NTB, Media Dinamika Global.id.// Tekanan tersebut bukan sekadar ancaman ekologis, melainkan berpotensi menjadi krisis sosial dan ekonomi apabila tidak diantisipasi secara serius oleh negara, Kamis 1 Januari 2026.
Indonesia sejatinya telah memiliki formula kearifan ekologis yang kuat sejak lama. Contoh ungkapan masyarakat Sumbawa, Nusa Tenggara Barat: “Lamen balong ai kayu pang bao, mole pade antap, telas kebo jaran”, jika hutan dan hulu daerah aliran sungai terjaga, maka hasil panen melimpah, dan ternak pun berkembang dengan baik.
“Ungkapan ini bukan sekadar pepatah budaya, tetapi refleksi dari hukum ekologis yang universal. Pangan tidak pernah lahir dari ekosistem yang rusak.”
Lingkungan Terdegradasi, Pangan Terancam
Berbagai bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan dan pangan Indonesia berada pada titik rawan. Banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan semakin sering terjadi dan berdampak langsung pada produksi pangan.
Salah satu contoh kondisi di sejumlah daerah di Sumatera, di mana banjir dan longsor berulang kali merusak lahan pertanian serta memutus distribusi pangan. Di Sumatera Barat, kerusakan daerah aliran sungai memperlihatkan rapuhnya tata kelola lingkungan.
Sementara di Aceh, bencana hidrometeorologi kembali menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin ketahanan pangan jika tidak dikelola secara berkelanjutan.
“Ketika bencana ekologis terjadi serentak di banyak wilayah, krisis pangan tidak lagi bersifat lokal, tetapi berpotensi menjadi krisis nasional.”
Risiko serupa, juga membayangi wilayah lain. Di Jawa, tekanan datang dari alih fungsi lahan, kepadatan penduduk, dan degradasi daerah resapan air. Di Kalimantan, deforestasi dan kebakaran lahan mengancam keberlanjutan pertanian dan perikanan. Sementara di Papua, pembangunan yang tidak sensitif terhadap ekosistem berisiko merusak salah satu benteng ekologis terakhir Indonesia.
Bali dan kawasan Nusa Tenggara pun tak luput dari ancaman. Tekanan pariwisata, kekeringan berkepanjangan, serta kerusakan daerah aliran sungai membuat wilayah ini rentan terhadap krisis lingkungan dan pangan. Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi penyangga pangan penting bagi wilayah sekitarnya.
Ketahanan Pangan dan Tantangan Tata Kelola
Selama ini ketahanan pangan terlalu sering dimaknai sebatas ketersediaan stok nasional. Padahal, di tingkat akar rumput, petani dan nelayan justru menghadapi biaya produksi yang tinggi, ketidakpastian iklim, serta fluktuasi harga yang merugikan.
“Ketika harga pangan naik, petani tidak selalu diuntungkan. Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah justru paling terdampak.”
Kami juga mengingatkan bahwa ketergantungan pada impor pangan sebagai solusi jangka pendek berisiko melemahkan kedaulatan nasional, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Dalam konteks kelembagaan, kami menyoroti pentingnya sinergi antar kementerian, khususnya setelah pemisahan urusan kehutanan dan lingkungan hidup.
Hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur ekologis strategis yang menopang lingkungan dan pangan, bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanpa koordinasi yang kuat, fragmentasi kebijakan justru akan memperparah krisis.
Kami menekankan perlunya perubahan paradigma dalam kebijakan pertanian. “Produktivitas tidak bisa dilepaskan dari kesehatan ekosistem. Pertanian masa depan harus menjadi bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, kegagalan menjaga lingkungan hingga memicu krisis pangan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan konstitusional.
Pesan kearifan lokal dari para pendahulu kita sesungguhnya sangat relevan untuk masa depan.
“Menjaga hulu berarti menjaga kehidupan. Jika kebijakan nasional mampu menyatukan agenda lingkungan dan pangan secara utuh, tekanan ganda ini bisa diubah menjadi peluang. Namun jika tidak, rakyatlah yang kembali menanggung akibatnya.(Sekjend MDG)
