Dua Warga Sai Soromandi, Diduga Kurir Narkoba, Satu Eks Mahasiswi dan Satu Iparnya Anggota Dewan - Media Dinamika Global

Sabtu, 10 Januari 2026

Dua Warga Sai Soromandi, Diduga Kurir Narkoba, Satu Eks Mahasiswi dan Satu Iparnya Anggota Dewan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kedua Warga Sai Soromandi, Diduga Kurir Narkoba, Satu Eks Mahasiswi UM Bima dan Satu Iparnya Anggota Dewan dari Partai Golkar berasal dari Desa Sai.

Pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu berhasil diringkus di Jalan Lintas Bima–Sumbawa, tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (36) dan AT (25), warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi. Keduanya memang kerap kali membuat status Anti Narkoba dalam Facebooknya, AT merupakan Mantan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) dua Tahun yang lalu, dan AS merupakan Ipar Kandung dari Salah satu Anggota DPRD Kab Bima dari Partai Golkar yang berasal dari Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua orang yang membawa narkoba dan akan melintas di jalur tersebut.

“Setelah dilakukan observasi dan pendalaman, kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Iptu Fardiansyah.

Setibanya di TKP, petugas membagi posisi dan melakukan pengintaian. Tak berselang lama, kedua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas. Tim kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan, disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu pocket kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu seberat 5,20 gram, yang ditemukan di saku celana terduga pelaku AT. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba beserta barang bukti shabu seberat 5,20 gram,” tegas Iptu Fardiansyah.

Kedua terduga pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Hingga saat ini kami masih mendalami peran keduanya dan melakukan pengembangan,” pungkas Iptu Fardiansyah.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.,(Team).

Comments


EmoticonEmoticon