Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Muhrim dan Ady, 2 pengurus Federasi Serikat Buruh Migas bima (FSBMC) oleh PT. Pertamina Perseroan wadumbolo kota Bima menunjukkan wajah gelap praktik ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis.
RYAN AR-SULTAN S.H, ketua Umum LSM Detektif Investigasi Indonesia ( LDII) menyebutkan " alih-alih menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh. PT Pertamina (Perseroan) merupakan BUMN strategis yang memegang peranan penting dalam menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu unit pengolahan terbesarnya adalah PT. Pertamina (perseroan) yang kini berada di bawah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kilang ini menyuplai kebutuhan energi dan BBM bagi wilayah Bima NTB, sehingga keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada ribuan tenaga kerja, termasuk Tenaga Alih Daya (TAD). "Paparnya.
Dalam praktiknya, " Lanjut dia, " PT. Pertamina (Perseroan) mempekerjakan ribuan TAD melalui Perusahaan Alih Daya (PAD) dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sejak dua bulan 2026, PT Pertamina (Perseroan) memberikan santunan kepada TAD sebesar 2 (dua) kali upah per tahun yang dikelola melalui PT Pertalife Insurance dalam program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS). Program ini merupakan bentuk pelaksanaan Kepmenaker No. Kep-27/Men/2000 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 yang menjamin kelangsungan kerja TAD meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya." Ungkapnya.
" Namun, sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, PT Pertamina (Perseroan) diduga menyiasati kewajiban tersebut dengan memasukkan komponen kompensasi PKWT ke dalam skema santunan MAPS. Akibatnya, manfaat yang diterima pekerja tidak lagi murni sebagai santunan, melainkan sebagian merupakan hak normatif kompensasi PKWT. Praktik ini menimbulkan konflik dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan." Tutur Sekjen LDII.
Menyikapi kondisi tersebut, LDII ( LSM Detektif Investigasi Indonesia) melaporkan sejumlah PAD dilingkungan PT. Pertamina (perseroan) kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Nusa tenggara Barat atas dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, serta pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pengurus serikat. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Satwasnaker Provinsi NTB dengan diterbitkannya Nota Pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan kondisi ketenagakerjaan.
Sekretaris jenderal LDII juga memberikan keterangan yang sangat mengejutkan.
" Di tengah proses pemeriksaan dan perselisihan yang sedang berlangsung, PAD secara tiba-tiba menerbitkan draft PKWT baru dan memaksa TAD untuk segera menandatanganinya dengan ancaman upah tidak dibayarkan. Sejumlah klausul dalam PKWT baru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penghapusan hak cuti yang belum diambil, penghilangan kewajiban penyediaan alat pelindung diri, serta ketentuan pembayaran kompensasi PKWT yang tidak sesuai hukum. Pada Intinya perjanjian kerja (PK) baru telah menghilangkan beberapa hak yang biasa di terima buruh dan tertuang dalam klausul kontrak bertahun-tahun." Terang nya.
Di lokasi yang sama, Sekjen LDII ( LSM Detektif Investigasi Indonesia) menambahkan.
" Situasi semakin memburuk ketika PT. Pertamina (Perseroan) wadumbolo kota Bima secara sepihak memblokir akses masuk lokasi kerja terhadap 2 pengurus FSBMC yang belum menandatangani PKWT baru karena di PHK Akibat pemblokiran tersebut, para pengurus serikat tidak dapat bekerja dan tidak menerima upah. Selanjutnya, PAD melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap keenam pengurus FSBMC dengan alasan berakhirnya kontrak kerja, disertai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta penghentian kepesertaan program MAPS." Paparnya.
LDII menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana dilarang dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemblokiran akses kerja, pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus aktif serikat, serta penahanan upah saat proses perselisihan berlangsung merupakan tindakan yang secara nyata menghambat kebebasan berserikat.
Lebih jauh, anjuran mediator dari Disnakertrans Kota bima yang menganjurkan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan efisiensi menunjukkan lemahnya upaya pencegahan PHK, sebagaimana diamanatkan Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Redaktur II
