KENDARI, Media Dinamika Global.id. – Dunia pendidikan di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikejutkan oleh kasus hukum yang menimpa Seorang Guru bernama Mansur, seorang pendidik yang kini divonis 5 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.
Kasus yang menggemparkan ini bermula dari insiden yang sangat sederhana: kekhawatiran seorang guru. Mansur menjelaskan bahwa saat itu, salah satu siswinya di kelas terlihat pucat dan sakit. Dengan naluri seorang bapak ia spontan menyentuh jidat siswi tersebut.
"Saya hanya memegang jidatnya, ingin mengecek suhu tubuhnya. Murni karena ingin memastikan keadaannya, agar bisa segera mendapat penanganan," kata Mansur.
Namun, tindakan tulus untuk memastikan kesehatan murid ini justru disalahartikan dan dilaporkan sebagai tindakan Pelecehan.
Guru Mansur kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat, dengan vonis 5 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama. Ia dengan tegas menolak putusan tersebut, bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan tindakannya adalah murni bentuk kepedulian. Mansur dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan upaya banding untuk membuktikan kebenaran dan mencari keadilan.
Kisah Mansur kini menjadi sorotan, memicu perdebatan mengenai batasan interaksi fisik antara guru dan murid di tengah upaya perlindungan anak yang semakin ketat.kami berharap semoga Pak presiden Prabowo Subianto melihat keadilan yang menimpah Guru Guru Pengajar, mendidik anak-anak Generasi Emas di Indonesia, Tanpa jasa jasa guru mana mungkin siswa siswi pintar.(Sekjend MDG)
