Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo, S.H., bersama Tim Intelmob Sat Brimobda NTB, melaksanakan pembubaran kegiatan dugaan judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pembubaran berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota bersama Tim Intelmob Sat Brimobda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi TKP, Setibanya di tempat kejadian, petugas segera melakukan pembubaran aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (lima) ekor ayam aduan dan 3 (tiga) buah gelanggang sabung ayam, Selanjutnya, terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk mencegah kegiatan serupa terulang kembali.
Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian sabung ayam, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bima.(Sekjend MDG)
