Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman, kembali melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika,
pengembangan kasus ini dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 Wita, bertempat di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EA (29), laki-laki, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, dan VA (33), laki-laki, warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, 35 butir pil tramadol, tiga bungkus plastik klip kristal narkotika jenis sabu, satu buah tas warna hitam, satu buah isolasi bening, uang tunai sejumlah Rp2.145.000 (dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), dua unit handphone, serta satu buah korek api.
Kronologis penangkapan berawal dari pengembangan kasus terhadap pelaku AS alias Leon yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh identitas terduga pelaku lainnya, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Tim Opsnal selanjutnya menemukan terduga pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, Petugas membuntuti hingga ke salah satu toko di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah pengamanan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Bersama-sama, petugas memanggil saksi, menunjukkan surat perintah, serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan terduga pelaku, hingga ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pengembangan lebih lanjut serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sekjend MDG)
