Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H., serta unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM/ Selasa 23 Desember 2025)
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 109,76 gram dan narkotika jenis ganja seberat 44,9 gram, yang berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Kapolres Bima Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kepedulian serta peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya indikasi tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, agar segera melaporkan melalui layanan Kepolisian Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Bima Kota – Polisi Baik POLRI UNTUK MASYARKAT. (Sekjend MDG)
