Kota Bima, Media Dinamika Global.id.//Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Dalam Operasi Antik Rinjani 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., dan anggotanya berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan 12 tersangka dan mengamankan 506,49 gram sabu.
Informasi ini disampaikan saat rilis hasil Operasi Antik 2025, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih dan sejumlah PJU Polres Bima Kota,
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Dalam operasi ini, Polres Bima Kota berhasil mengungkap 2 kasus TO (Target Operasi) dan 8 kasus non-TO.
Para tersangka yang diamankan adalah IF SY, AF, NA, AF dan 4 orang lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 506,49 gram sabu, 1 unit mobil, dan uang tunai senilai Rp. 1,8 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"jelas Kapolres Bima Kota.
Kasus pertama urainya, adalah LP/A/108/2025, di mana IFDAN dan SYAHFRULLAH diamankan dengan barang bukti 0,33 gram sabu. Kasus kedua adalah LP/A/109/2025, di mana AF diamankan dengan barang bukti 494,18 gram sabu dan 1 unit mobil.
Selain itu, Polres Bima Kota juga mengungkap 8 kasus non-TO, dengan barang bukti yang diamankan antara lain 1,20 gram sabu, 0,84 gram sabu, 0,7 gram sabu, 3,98 gram sabu, 0,60 gram sabu, 0,17 gram sabu, dan 5,12 gram sabu.
Polres Bima Kota akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Bima Kota berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.(Sekjend MDG)
