Bima, Media Dinamika Global.id.// Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti SPPT, hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, ke pemdes desa sai dan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah desa sai kecamatan Soromandi kabupaten Bima, melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk harus memberikan kemudahan kepada ibu misnah selaku korban yang mengalami penyerobotan tanah oleh orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa SPPT, Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh ibu Misnah warga Desa sai kecamatan Soromandi yang sudah ada SPPT.
Mengambil hak orang lain yang sudah memiliki SPPT tanah merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengenal SPPT Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pemegang SPPT hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan SPPT tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian masyarakat desa sai kecamatan Soromandi atas hal tersebut.(Tim MDG)
