Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Intelkam Polres Bima Kota menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
Razia tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Dalam Kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat dus besar minuman keras jenis Arak Bali, dengan total isi 200 botol, yang diduga akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun.
Terduga pemilik barang bukti Miras Tersebut diketahui berinisial MNS, Warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru sekaligus bagian dari upaya cipta kondisi guna mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal, Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama
Selanjutnya, seluruh barang bukti Miras diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota memastikan akan terus melaksanakan kegiatan serupa demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat selama momentum akhir tahun.(Sekjend MDG)
