Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Bima informasi di media sosial yang berkembang dan menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) adalah informasi sesat atau hoaks (disinformasi).
Pelaksana Tugas Kepala BKD Diklat Kabupaten Bima, Syahrul menegaskan bahwa pembatalan 5.000 NIP PPPK PW oleh Pemkab Bima adalah informasi keliru atau hoaks. “Tidak benar, tidak ada pembatalan 5.000 NIP PPPK Paruh Waktu,” ujarnya saat dihubungi media dinamika global. Senin (15/12/2025).
Dijelaskannya, sampai saat ini BKD Diklat Kabupaten Bima masih menunggu proses penyelesaian persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu setelah verifikasi dan validasi usulan dari instansi pemerintah.
Diakui Syahrul, sebelumnya terdapat 50 orang yang dilaporkan dan divalidasi. Namun selanjutnya bergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat calon PPPK PW mengabdi, apakah siap mempertanggungjawabkan (SPTJM PPPK) yang menjamin kebenaran data usulan PPPK, kesesuaian persyaratan, dan kesediaan menerima sanksi hukum jika data terbukti tidak benar.(Sekjend MDG)
