Bima, Media Dinamika Global.Id_Rencana Pemerintah Kabupaten Bima untuk melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati menuai sorotan. Pimpinan LSM-LPKB, Burhan Metty, menilai langkah tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah yang tidak perlu dilakukan.
Menurut Burhan Metty, Pemkab Bima seharusnya tidak perlu membeli lahan baru karena pemerintah daerah masih memiliki aset tanah yang sangat luas di lingkungan Kantor Bupati, yakni mencapai 48 hektare di luar pagar kompleks kantor tersebut.
“Mubazir kalau harus beli tanah lagi. Tanah milik Pemda masih lebih dari cukup di sekitar Kantor Bupati. Anggaran pengadaan tanah sebesar Rp1,5 miliar lebih baik dialihkan untuk pembangunan gedung atau fasilitas lain yang lebih bermanfaat,” tegas Burhan, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, area di sekitar Masjid Agung yang berjejer ke arah selatan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Pendopo 1, Pendopo 2, serta rumah dinas Sekda, termasuk juga pos pengamanan terpadu untuk TNI, Polri, Satpol PP, dan Satpam.
Burhan Metty mendesak pemerintah daerah agar lebih efisien dan transparan dalam penggunaan anggaran daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan masyarakat yang masih banyak belum terpenuhi.
“Kita berharap Pemkab Bima berpikir jernih dan tidak menghambur-hamburkan uang rakyat untuk hal yang tidak mendesak,” Tutupnya.(Mdg/04)
