Koordinator Lapangan Isman LesHam Merasa Kecewa di Polres Bima Kota Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mafia Tanah Desa Laju, Kenapa Ismail Belum di Tetapkan Sebagai Tersangka, Padahal Alat Bukti Sudah Lengkap - Media Dinamika Global

Selasa, 11 November 2025

Koordinator Lapangan Isman LesHam Merasa Kecewa di Polres Bima Kota Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mafia Tanah Desa Laju, Kenapa Ismail Belum di Tetapkan Sebagai Tersangka, Padahal Alat Bukti Sudah Lengkap


Bima NTB, Media Dinamika Global.id. – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Studi Penegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB di halaman Polres Bima Kota pada Kamis (6/11/2025) mencapai puncaknya yang ke-enam sejak kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama Ismail naik ke tahap penyidikan pada tahun 2024. Massa menuntut penyidik segera menetapkan Ismail sebagai tersangka, menduga adanya kejanggalan serius dan intervensi di balik proses hukum yang berjalan lamban.

Koordinator lapangan, Isman, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik, bahkan secara terang-terangan menuding proses penegakan hukum di Polres Bima Kota berjalan tidak profesional dan transparan.

⚖️ Kelengkapan Alat Bukti Dianggap Melebihi Batas Minimum KUHAP

Menurut Isman, LesHam menilai alat bukti dalam kasus tersebut telah lebih dari cukup untuk penetapan tersangka, bahkan disebut telah memenuhi empat alat bukti yang sah.

“Alat bukti telah lengkap dan melebihi ambang batas minimum sebagaimana yang disyaratkan oleh KUHAP telah terpenuhi. Namun, sampai detik ini Ismail belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Isman.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) KUHAP, status tersangka hanya membutuhkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP. Kelambanan penyidik dalam bertindak meskipun alat bukti sudah terpenuhi dianggap melawan hukum acara pidana (a-hukum).

Aksi Memanas, Tuntut Kejelasan Gelar Perkara

Aksi demonstrasi kali ini tercatat dalam sejarah pergerakan di Bima ketika massa berupaya memajukan pengeras suara hingga ke depan ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota. Mereka menuntut Kasat Reskrim untuk segera menemui massa dan memberikan alasan yang sah mengenai penundaan penetapan tersangka, terutama setelah keterangan ahli perdata resmi dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima pelapor menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu keterangan ahli perdata. Namun, setelah keterangan ahli diserahkan, LesHam menyebut tidak ada tindak lanjut yang berarti.

Polda NTB Sudah Beri ‘Lampu Hijau’

LesHam juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah mendapatkan asistensi dari Polda NTB. Melalui Biro Wasidik Polda NTB, kordinasi yang dilakukan LesHam menunjukkan bahwa Ismail sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Temuan ini semakin memperkuat dugaan LesHam mengenai unsur kelalaian atau bahkan intervensi yang menghambat proses hukum di tingkat Polres Bima Kota.

Kasus dugaan mafia tanah ini telah bergulir sejak 2023, dan LesHam berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan keadilan hukum ditegakkan.(Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon