Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Inspektorat Kota Bima kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pendampingan Tahap IV terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN 21 tolomundu kota Bima Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin dan pembinaan yang dilakukan Inspektorat guna memastikan bahwa pengelolaan dana BOSP di satuan pendidikan SDN 21 tolomundu kota Bima berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Rangka Evaluasi Penggunaan dan Pemanfaatan Dana BOS Reguler Tahun 2025 Inspekorat Daerah Kota Bima melakukan monitoring dan evaluasi kas dan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 21 tahun anggaran 2025 kota Bima. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana akuntabilitas atas pemanfaatan dan penggunaan dana BOS tersebut.
Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ingin memastikan agar penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS dapat secara akuntabel dan transparan.
Monev dilakukan dan dilaksanakan oleh tim dari auditor Inspektorat. Dengan kegiatan monev tersebut, tim bisa mendapatkan informasi dan mendapatkan keyakinan bahwa dana yang sudah diterima dipertanggungjawabkan sesuai dengan juknis BOS. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Walikota Bima, melalui Inspektorat.(Sekjend MDG)
