Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba Dilaporkan ke Gubernur Provinsi Maluku Utara - Media Dinamika Global

Jumat, 17 Oktober 2025

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba Dilaporkan ke Gubernur Provinsi Maluku Utara


MediaDinamikaGlobal.id| Halmahera Selatan - Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melayangkan laporan kepada Gubernur Maluku Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 003.A/PHAI/SPA/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 dengan perihal Aduan Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Halmahera Selatan.

Surat resmi itu ditandatangani oleh Ketua PHAI Halmahera Selatan, Safri Nyong, SH, dan Sekretaris, Fardi Tolingara, SH, serta diserahkan langsung oleh Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hj. Adam, ke Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Maluku Utara. Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan tercatat dalam administrasi penerimaan surat di lingkungan Sekretariat Daerah.

Dalam laporan tersebut, PHAI menegaskan bahwa Bupati Halmahera Selatan diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pelantikan ulang empat kepala desa pada 25 Agustus 2025, padahal pelantikan itu bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Empat kepala desa yang dimaksud yakni Umar Lasuma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Gorogoro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuwo). Sebelumnya, pengangkatan mereka telah dibatalkan melalui Putusan PTUN Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN dan beberapa putusan serupa lainnya.

Majelis Hakim PTUN menemukan adanya cacat prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang digelar pada 19 November 2022 dan ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses Pilkades tersebut melanggar Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015, sehingga SK Bupati tersebut dinyatakan batal demi hukum dan Bupati diwajibkan mencabutnya.

Namun, alih-alih menindaklanjuti putusan pengadilan, Bupati Halmahera Selatan justru menerbitkan SK Nomor 204 Tahun 2025 dan melantik kembali keempat kepala desa tersebut secara tertutup pada malam hari, bahkan awak media dilarang meliput.

Fakta ini diperkuat oleh keterangan Komisi I DPRD Halmahera Selatan yang menyebut bahwa pelantikan tersebut dilakukan atas perintah langsung Bupati, sementara DPRD hingga kini belum menerima salinan resmi SK pengangkatan empat kepala desa itu.

PHAI menilai tindakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap amar putusan pengadilan sekaligus bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, 18, 80, dan 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, pelantikan tertutup itu juga dinilai melanggar asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui surat aduan yang kini telah diterima secara resmi oleh Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, PHAI Halmahera Selatan meminta Gubernur Maluku Utara agar:

1. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakan Bupati Halmahera Selatan yang bertentangan dengan putusan PTUN Ambon;

2. Menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014;

3. Menjamin tegaknya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PHAI juga melampirkan kronologi lengkap perkara yang memuat tahapan Pilkades, proses persidangan di PTUN Ambon, hingga pelantikan ulang yang dinilai bertentangan dengan hukum.

 “Laporan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab profesi hukum dalam menjaga marwah hukum dan pemerintahan di daerah,” tulis Safri Nyong, SH, dan Fardi Tolingara, SH, dalam penutup surat tersebut.

Tembusan surat laporan turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, serta arsip internal PHAI Halmahera Selatan.**Red

Comments


EmoticonEmoticon