BARAH dan GPM Halsel Tantang Kajati Baru Malut: Tuntaskan Kasus Kapal Cepat Rp15 Miliar yang Mandek 18 Tahun - Media Dinamika Global

Selasa, 28 Oktober 2025

BARAH dan GPM Halsel Tantang Kajati Baru Malut: Tuntaskan Kasus Kapal Cepat Rp15 Miliar yang Mandek 18 Tahun

 


Mediadinamikaglobal.id| halsel– Dua organisasi masyarakat sipil, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, melayangkan tantangan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru, Sufari, S.H., M.Hum. Mereka mendesak agar segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi lama yang mandek, termasuk skandal kapal cepat Halsel Express 01 senilai Rp15,19 miliar yang tak tersentuh hukum selama 18 tahun.

Kasus ini mencuat pada tahun 2006, saat Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Muhammad Kasuba mengklaim kapal cepat tersebut sebagai hibah dari BUMN asing. Namun kemudian terungkap, proyek itu justru dibiayai dari APBD Halsel 2006 tanpa dasar hukum yang jelas dan hingga kini tak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sempat membuka penyidikan pada 1 Agustus 2007, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/S.2/Fd.1/08/2007, dan bahkan telah menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka. Ironisnya, kasus tersebut berhenti tanpa kejelasan hingga kini, dan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara yang baru, Sufari, S.H., M.Hum., dalam kunjungannya ke Kesultanan Ternate, Senin (27/10/2025), menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di daerah.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi,” tegas Sufari dalam pernyataannya.

Namun, komitmen itu langsung diuji oleh desakan keras masyarakat sipil. Presiden BARAH, Ady H. Adam, menilai publik sudah jenuh dengan janji tanpa bukti.

“Kami menantang Kajati baru untuk membuktikan janjinya. Kasus Halsel Express 01 sudah 18 tahun menggantung. Kejagung RI mengutus Kajati bukan untuk berlibur di Maluku Utara, tapi untuk menuntaskan kasus besar yang merugikan daerah,” ujar Ady H. Adam.

Ady menegaskan, BARAH akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Halsel.

Sementara itu, Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai Kejati tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah maraknya dugaan penyimpangan anggaran daerah.

“Keadilan tidak boleh ditunda. Kami tidak ingin Kejati hanya datang, duduk, dan berbicara soal komitmen. Kami siap turun ke jalan jika kasus Halsel Express 01 kembali diabaikan,” tegas Harmain Rusli.

Desakan kedua ormas ini menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi percaya pada retorika tanpa tindakan. Kini, sorotan publik tertuju pada Kajati Sufari, apakah benar ia diutus Kejaksaan Agung RI untuk menegakkan hukum, atau sekadar menikmati jabatan di bumi Maluku Utara.


Uches////

Comments