Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya - Media Dinamika Global

Selasa, 23 September 2025

Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.-- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara naik, ini besarannya. Kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Dengan demikian kenaikan gaji ini tidak berlaku untuk semua ASN. Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:

1. Guru

2. Dosen

3. Tenaga kesehatan

4. Penyuluh

5. TNI/Polri

6. Pejabat negaraAturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025. Menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:

- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%

- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%

- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga berencana untuk menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," tulisnya.

Berikut ini Okezone rangkum gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

3. Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 (Sekjend MDG)

Comments