Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Seperti yang kita ketahui bersama, jika saat ini pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang mana salah satu bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) terus memperbarui data penerima bansos secara berkala guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Maka dari itu, penting sekali untuk masyarakat mengetahui cara cek status penerima bansos menggunakan NIK KTP secara resmi.
Salah satu kriteria penerima bansos PKH tersebut adalah ibu hamil.
Bantuan PKH dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ini memang ditujukan untuk kelompok ibu hamil/nifas serta keluarga dengan anak usia dini. Selain itu sasaran lainnya termasuk anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Adapun ketentuan ibu hamil yang bisa mendapat bantuan PKH yaitu, maksimal dua kali kehamilan serta anak usia 0-6 tahun dan belum bersekolah.
Cara Cek Bansos Ibu Hamil PKH
Para ibu hamil yang ingin mengetahui status penerimaan terdaftar atau tidak, berikut cara cek bansos ibu hamil yang bisa dijadikan panduan:
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.idPilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP
Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar, akan muncul keterangan "YA" beserta tahap pencairan, misalnya "PKH JUL-SEPT 2025". Jika tidak, sistem akan menampilkan pesan "Tidak Terdapat / Peserta PM" dan calon penerima manfaat dapat mengajukan pendaftaran terlebih dulu.
Besaran bansos PKH 2025 ibu hamil
Berikut ini dia rincian mengenai besaran bantuan PKH 2025 bagi ibu hamil dan keluarga lainnya yang telah ditetapkan Kemensos.Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan/Rp3.000.000 per tahun
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan/Rp3.000.000 per tahun
Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan/ Rp900.000 per tahun
Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan/ Rp1.500.000 per tahun
Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan/ Rp2.000.000 per tahun
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan/Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan/Rp2.400.000 per tahun
Bantuan tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan gizi.(Sekjend MDG)
