KOTA BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Belanja honorarium pejabat pada belasan SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menjadi temuan BPK. Dari sejumlah kegiatan terdapat kelebihan pembayaran tarif honor yang menguras APBD hingga Rp 1,5 miliar lebih.
Pembayaran belanja honorarium narasumber, pembawa acara dan moderator pada Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dikpora Kota Bima melebihi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 senilai Rp 48.247.500 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK Perwakilan NTB, kedua instansi tersebut belum ada niat untuk mengembalikan kelebihan bayar tarif honor ke kas daerah.
Untuk pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim tidak sesuai Perpres nomor 33 tahun 2020 yaitu, penetapan SK tim yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga membebani kas daerah senilai Rp 285.144.000 juta.
Temuan pada item kegiatan ini juga belum ada niat untuk melakukan pengembalian ke kas daerah.
Pada temuan lainnya, yakni kelebihan pembayaran jumlah tim terhadap batas maksimal honorarium yang diperbolehkan dalam Perpres nomor 33 tahun 2020 senilai Rp 682.738.750 juta.
Hasil pengujian pada pertanggungjawaban belanja honorarium dan SK tim pelaksana kegiatan serta sekretariat tim pelaksana menunjukan pejabat eselon II, eselon III serta pelaksana dan pejabat fungsional menerima honorarium melebihi batas maksimal yang diperbolehkan sesuai Perpres SHSR kepada masing-masing personel sesuai golongannya senilai Rp 682.738.750 juta (setelah dipotong pajak).
"Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai 329.958.500 juta sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai 352.780.250 juta," sebut BPK yang dikutip dalam LHP.
Selain itu, terdapat pembayaran honorarium melebihi Perpres SHSR. Hasil analisis atas dokumen pembayaran honorarium dan kedudukan personal secara uji petik, menunjukan pembayaran honorarium pada sebelas SKPD melebihi Perpres nomor 33 tahun 2020 karena tidak dengan satuan biaya dan besaran yang boleh dibayarkan sesuai jabatan dalam tim senilai Rp 154.533.000 juta.
Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti lanjuti dengan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 22.195.000 juta sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 132.338.000 juta.
Pada BPKAD Kota Bima tim pemeriksa BPK juga menemukan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan yang tidak sesuai Perpres nomor 33 tahun 2020 senilai Rp 68.805.000 juta.
"Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah senilai 16.107.500 juta sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai 52.697.500 juta," ungkap BPK.
BPK juga kembali menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melebihi ketentuan.
Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium Forkopimda tahun 2024, diketahui terdapat kelebihan tarif pembayaran honorarium tim Forkopimda melebihi SHSR senilai Rp 263.820.000 juta, yang merupakan pembayaran untuk 12 bukan selama tahun 2024.
Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 55.325.000 juta sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 208.495.000 juta.
BPK merekomendasikan antara lain memproses pemulihan sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke kas daerah.
Inspektur Inspektorat Kota Bima, H. M. Fakhrunraji mengatakan, terhadap sejumlah temuan BPK tengah dalam proses tindak lanjut sesuai ketentuan diberikan kesempatan selama 60 hari sejak diterima LHP.
"InsyaAllah setelah batas waktu tersebut akan kami sampaikan progresnya. Semuanya masih dalam proses tindak lanjut," ucapnya dikonfirmasi via pesan whatsapp. (mdg05)