Jakarta, Media Dinamika Global.id. cetak dan online -- Ketua Badan Legislasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD tidaklah sesuai konstitusi. Pasalnya, keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilihan umum (pemilu) harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.(Sekjend MDG)
