Membedakan Guru Wali dan Wali Kelas: Peran Baru dalam Sistem Pendidikan Indonesia - Media Dinamika Global

Senin, 07 Juli 2025

Membedakan Guru Wali dan Wali Kelas: Peran Baru dalam Sistem Pendidikan Indonesia


Perbedaan Mendasar Antara Guru Wali dan Wali Kelas

Perbedaan Mendasar: Fungsi, Tugas, dan Durasi

Klik Pendidikan, Media Dinamika Global.id.-- AspekGuru WaliWali KelasTugas UtamaPendampingan akademik dan pengembangan karakterAdministrasi kelas dan komunikasi orang tua Pendekatan Holistik dan personal Umum dan administratifDurasi Pendampingan Berkelanjutan selama siswa di sekolah (3 tahun di SMP/SMA)Biasanya 1 tahun ajaranFokus PembinaanAkademik, keterampilan, kepemimpinan, moral, karakterKetertiban kelas, absensi, pengumpulan nilaiKolaborasiBekerja sama dengan wali kelas dan guru BKSering bekerja sendiri dengan koordinasi minimal Status JabatanJabatan resmi baru berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025Sudah lama ada dalam sistem pendidikan Indonesia

Peran Transformasional Guru Wali


Apa yang membedakan guru wali secara mendalam adalah tujuan jangka panjangnya: membangun kedekatan emosional dan komitmen dalam pendampingan siswa.
Guru wali tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi ikut tumbuh bersama siswa, memahami latar belakang mereka, mendampingi secara konsisten, dan membantu mereka menyusun langkah-langkah sukses, baik akademik maupun non-akademik.

Hal ini berbeda dengan wali kelas yang cenderung terbatas dalam ruang lingkup kelas dan dalam rentang waktu setahun.

Penting dicatat bahwa guru wali tidak menggantikan wali kelas, tetapi justru bekerja berdampingan.

Mereka akan berkolaborasi dengan guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas untuk memastikan kebutuhan siswa terpenuhi secara menyeluruh—mulai dari administrasi hingga pengembangan karakter.

Dengan pendekatan ini, siswa tidak hanya dinilai dari nilai rapor, tetapi juga dari proses tumbuh kembangnya sebagai pribadi utuh. Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, maka Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dan perubahannya melalui Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 resmi dicabut.

Ini menandai awal dari sistem baru yang lebih menekankan peran pendampingan mendalam dibanding hanya pelaporan administratif.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon