Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif per 1 Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan mencakup penyesuaian signifikan pada gaji pokok serta lima jenis tunjangan tambahan yang akan diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) dari semua golongan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS serta memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi yang terus bergerak dinamis.
Penyesuaian ini juga diharapkan mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
Pemerintah menekankan bahwa struktur gaji baru ini telah melalui proses kajian panjang yang mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta kebutuhan hidup layak ASN di seluruh wilayah Indonesia.
1. Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru per Golongan
Penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan jenjang golongan dan masa kerja pegawai.
Berikut adalah kisaran gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: hingga Rp2.705.000
IC: hingga Rp2.807.800
ID: hingga Rp2.901.400
Golongan II:
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: hingga Rp3.825.600
IIC: hingga Rp3.979.500
IID: hingga Rp4.125.600
Golongan III:
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: hingga Rp4.768.300
IIIC: hingga Rp4.986.700
IIID: hingga Rp5.180.700
Golongan IV:
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: hingga Rp5.671.100
IVC: hingga Rp5.947.000
IVD: hingga Rp6.186.400
IVE: hingga Rp6.373.200
Gaji pokok tersebut menjadi dasar penghitungan berbagai komponen penghasilan lain yang diterima PNS setiap bulannya.
2. Lima Tunjangan Tambahan Resmi Dicairkan
Selain gaji pokok, ASN juga mulai menerima lima tunjangan tambahan per 1 Juli 2025.
Tunjangan ini mencakup kebutuhan keluarga, beban kerja struktural, hingga konsumsi harian ASN.
Berikut rinciannya:
Tunjangan Suami/Istri
Diberikan kepada PNS yang telah menikah dan terdaftar dalam data kepegawaian resmi.
Tunjangan Anak
Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Diberikan maksimal untuk tiga anak yang tercatat sebagai tanggungan sah sesuai ketentuan kepegawaian.
Tunjangan Jabatan Struktural
Nilainya variatif tergantung dari posisi struktural yang diemban oleh ASN.
Tunjangan ini hanya berlaku bagi pejabat struktural eselon tertentu sesuai ketentuan organisasi.
Tunjangan Makan
Dihitung berdasarkan jumlah hari kerja aktif dalam sebulan.
Besarnya mengikuti golongan, dengan tarif standar nasional:
Golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari
Golongan III menerima Rp37.000 per hari
Golongan IV menerima Rp41.000 per hari
Tunjangan Umum
Merupakan tunjangan tetap bulanan bagi PNS non-struktural.
Besarnya ditetapkan berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
3. Dana Sudah Dicairkan, ASN Diminta Segera Periksa Rekening
Pemerintah menyatakan bahwa proses pencairan gaji dengan komponen baru tersebut telah dimulai per 1 Juli 2025.
ASN di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau segera mengecek rekening gaji masing-masing.
Jika ditemukan keterlambatan atau kesalahan pembayaran, ASN diminta segera menghubungi bagian keuangan instansi masing-masing.
Alternatif lainnya, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pemerintah juga menyiapkan sistem monitoring nasional agar pencairan berjalan lancar dan adil di seluruh wilayah.
4. Tujuan Kebijakan: Kesejahteraan dan Profesionalisme
Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk:
– Meningkatkan daya beli ASN agar lebih seimbang dengan perkembangan harga kebutuhan pokok dan inflasi nasional.
– Mendorong motivasi dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
– Memberikan kepastian dan keadilan dalam struktur penggajian birokrasi di semua tingkat pemerintahan.
– Menyesuaikan penghasilan ASN dengan tanggung jawab dan beban kerja yang makin kompleks.
Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa struktur penghasilan ASN tetap adil, efisien, dan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.(Sekjend MDG)