Gaji PNS Naik Mulai Juli 2025: Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan Baru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 - Media Dinamika Global

Senin, 07 Juli 2025

Gaji PNS Naik Mulai Juli 2025: Ini Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan Baru Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku efektif per 1 Juli 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan mencakup penyesuaian signifikan pada gaji pokok serta lima jenis tunjangan tambahan yang akan diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) dari semua golongan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS serta memastikan pendapatan ASN tetap seimbang dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan inflasi yang terus bergerak dinamis.

Penyesuaian ini juga diharapkan mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja birokrasi secara menyeluruh.

Pemerintah menekankan bahwa struktur gaji baru ini telah melalui proses kajian panjang yang mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta kebutuhan hidup layak ASN di seluruh wilayah Indonesia.

1. Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru per Golongan

Penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan jenjang golongan dan masa kerja pegawai.

Berikut adalah kisaran gaji pokok yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I:

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: hingga Rp2.705.000

IC: hingga Rp2.807.800

ID: hingga Rp2.901.400

Golongan II:

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: hingga Rp3.825.600

IIC: hingga Rp3.979.500

IID: hingga Rp4.125.600

Golongan III:

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: hingga Rp4.768.300

IIIC: hingga Rp4.986.700

IIID: hingga Rp5.180.700

Golongan IV:

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: hingga Rp5.671.100

IVC: hingga Rp5.947.000

IVD: hingga Rp6.186.400

IVE: hingga Rp6.373.200

Gaji pokok tersebut menjadi dasar penghitungan berbagai komponen penghasilan lain yang diterima PNS setiap bulannya.

2. Lima Tunjangan Tambahan Resmi Dicairkan

Selain gaji pokok, ASN juga mulai menerima lima tunjangan tambahan per 1 Juli 2025.

Tunjangan ini mencakup kebutuhan keluarga, beban kerja struktural, hingga konsumsi harian ASN.

Berikut rinciannya:

Tunjangan Suami/Istri

Diberikan kepada PNS yang telah menikah dan terdaftar dalam data kepegawaian resmi.

Tunjangan Anak

Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Diberikan maksimal untuk tiga anak yang tercatat sebagai tanggungan sah sesuai ketentuan kepegawaian.

Tunjangan Jabatan Struktural

Nilainya variatif tergantung dari posisi struktural yang diemban oleh ASN.

Tunjangan ini hanya berlaku bagi pejabat struktural eselon tertentu sesuai ketentuan organisasi.

Tunjangan Makan

Dihitung berdasarkan jumlah hari kerja aktif dalam sebulan.

Besarnya mengikuti golongan, dengan tarif standar nasional:

Golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari

Golongan III menerima Rp37.000 per hari

Golongan IV menerima Rp41.000 per hari

Tunjangan Umum

Merupakan tunjangan tetap bulanan bagi PNS non-struktural.

Besarnya ditetapkan berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp175.000

Golongan II: Rp180.000

Golongan III: Rp185.000

Golongan IV: Rp190.000

3. Dana Sudah Dicairkan, ASN Diminta Segera Periksa Rekening

Pemerintah menyatakan bahwa proses pencairan gaji dengan komponen baru tersebut telah dimulai per 1 Juli 2025.

ASN di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau segera mengecek rekening gaji masing-masing.

Jika ditemukan keterlambatan atau kesalahan pembayaran, ASN diminta segera menghubungi bagian keuangan instansi masing-masing.

Alternatif lainnya, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pemerintah juga menyiapkan sistem monitoring nasional agar pencairan berjalan lancar dan adil di seluruh wilayah.

4. Tujuan Kebijakan: Kesejahteraan dan Profesionalisme

Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk:

– Meningkatkan daya beli ASN agar lebih seimbang dengan perkembangan harga kebutuhan pokok dan inflasi nasional.

– Mendorong motivasi dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

– Memberikan kepastian dan keadilan dalam struktur penggajian birokrasi di semua tingkat pemerintahan.

– Menyesuaikan penghasilan ASN dengan tanggung jawab dan beban kerja yang makin kompleks.

Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa struktur penghasilan ASN tetap adil, efisien, dan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon