DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 - Media Dinamika Global

Selasa, 15 Juli 2025

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029


PRINGSEWU - Media Dinamika Global.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu secara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Dua perda tersebut yakni Perda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kedua Perda tersebut kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, sekaligus mengajukan permohonan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri No. 120 Tahun 2018.

“InsyaAllah kedua Perda ini dapat mewakili kebutuhan riil serta kekhususan Kabupaten Pringsewu saat ini dan di masa mendatang. Harapan kami, ini menjadi landasan bagi kemajuan serta kemaslahatan masyarakat,” ujar Bupati Riyanto.



Pekon Baru, Harapan Baru Pembentukan dua pekon baru ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendekatkan pembangunan dengan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, serta dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, anggota Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai elemen sipil.

RPJMD Jadi Kompas Pembangunan Lima Tahun Ke Depan

Dalam dokumen RPJMD 2025–2029 yang turut disahkan, Pemkab Pringsewu menetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah, termasuk prioritas strategis dalam sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.

Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pringsewu dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Ranperda Perumdam Way Sekampung Disorot DPRD

Selain pengesahan dua Perda, dalam forum paripurna juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung, termasuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

Menurut Bupati Riyanto, Ranperda ini diajukan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengklasifikasikan BUMD menjadi dua jenis: Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Perumdam Way Sekampung diharapkan menjadi penyedia layanan air minum berkualitas dan terjangkau, sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik,” jelasnya.

Pihak eksekutif berharap, Ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pengesahan dua Perda dan satu Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam membangun fondasi kelembagaan dan arah pembangunan jangka menengah di Pringsewu. Keberhasilan implementasi ke depan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, dan partisipasi aktif masyarakat.

Yunt

Comments


EmoticonEmoticon