Sempat Viral Dimedsos, Pelaku Curas Terhadap Anak Dibawah Umur, Diamankan Subdit Jatanras Polda Lampung. - Media Dinamika Global

Selasa, 17 Juni 2025

Sempat Viral Dimedsos, Pelaku Curas Terhadap Anak Dibawah Umur, Diamankan Subdit Jatanras Polda Lampung.

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung gelar konferensi pers  ungkap kasus dugaan tindakan pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau pembegalan serta tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi diwilayah hukum Polda Lampung yang sempat viral di medsos berhasil diamankan Polda Lampung, selasa 17 Juni 2025.

"Adapun kronologi kejadian terjadi pada hari sabtu pada tanggal 07 Juni 2025, disekitar jalan R.A Basid Semendo Tanjung senang Bandar Lampung, yang terekam CCTV terlihat dalam video yang beredar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan motor yang di kendarai anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua pelaku pembegalan, dalam video yang beredar terlihat juga seorang anak dibawah umur yang sempat terseret motor sejauh tujuh meter yang berusaha mempertahankan kendaraan miliknya yang akan di rampas  oleh kedua pelaku. 

Hal itu dijelaskan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Lampung didampingi oleh Kompol Andri Yulianto yang mana satu pelaku sudah diamankan, dan untuk korban anak dibawah umur saat ini yang sempat dirawat keadaan sudah makin membaik. 

"Adapun korban yang bernama Ari Dwi Saputra yang mengendarai motor dari desa Fajar Baru, kecamatan jatiagung, kemudian diberhentikan oleh pelaku yang berboncengan lalu kemudian pelaku berpura-pura menanyakan orang tua si korban, "ungkapnya kasubdit jatanras Kompol Zaldi Kurniawan.

"Kemudian korban mengantar pelaku kerumahnya untuk bertemu orangtua korban, namun ditengah jalan pelaku melakukan  mengangkat ban depan motor sehingga korban terjatuh ke belakang, lalu korban memengang behel belakang motor guna mempertahankan motornya sehingga terseret tujuh meter jauhnya,

karena tidak kuat korban lalu melepaskan pegangannya dan pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang dirampas dari korban, Kasubdit menambahkan. 

"Saat ini salah satu pelaku atas nama Peri Siswanto dengan alamat kampung gunung tapa Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang bawang berhasil kita tangkap dan diamankan, Penangkapan ini hasil dari penyidikan yang dilakukan lalu kami mendapat info bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kampung nya di kampung gedung meneng," Terang Kompol zaidi kurniawan. 

"Alhamdulillah kemarin tim Resmob dari jatanras berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dari hasil penangkapan tersebut kita dapatkan dua barang bukti dua unit motor, satu unit kendaraan motor jenis honda genio milik korban yang tadinya berwarna hitam sekarang sudah dipasang skotlet oleh pelaku.

kemudian satu unit motor pelaku jenis honda revo yang digunakan waktu kejadian selanjutnya  barang bukti berupa pakaian yang pernah dipakai pelaku dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan terhadap anak dibawah umur. 

"Dan Untuk salah satu pelaku yang merupakan residivis sedang kita buru dan pencariannya mudah-mudah segera kita amankan, tutup kompol zaidi kurniawan kasubdit jatanras. ( Fs/Red)
Comments


EmoticonEmoticon