![]() |
Direktur Pegadaian Syariah Cabang Dompu saat diwawancara, (Ist/Bung). |
Media Dinamika Global.Id || Dompu - Salah satu nasabah asal Dompu mempertanyakan masalah uang imbal jasa Kafalah diduga dipotong pada saat proses pencairan. Nasabah berinisial S tersebut mendatangi kantor Cabang Pegadaian Syariah Dompu pada tangal, 25 Maret 2024 lalu.
Direktur Pegadaian Syariah Cabang Dompu, Agus menjelaskan, Jasa kafalah adalah akad dalam ekonomi syariah yang melibatkan penjaminan, Jasa ini memberikan jaminan dari satu pihak (Kafil) kepada pihak lain (Makful Lahu) atas kewajiban pihak ketiga (Makful Anhu) untuk pembiayaan, kafalah sering digunakan untuk memberikan jaminan atas pinjaman atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah.
"Imbalan jasa Kafalah ialah jasa perlindungan syariah jasa asuransi kredit perusahaan asuransi, kita percayakan pada Takaful umum itu meliputi perlindungan asuransi kredit macet dan Wanprestasi, nanti setiap kredit semua kena potongan," jelasnya, saat di temui awak media ini di kantornya. Kamis (19/06/25).
Lebih lanjut dijelaskannya, Dirinya yakin di semua kelembagaan keuangan pasti ada, dan besarnya pun ngak sama, jadi penentu besarnya itu Kafalah tergantung pinjaman dan tenornya berapa
"Premi ialah potongan diawal yang di freming sebagai biaya yang tidak bisa di kembalikan oleh nasabah sebagai bentuk administrasi untuk biaya akta notaris, itu memang biaya yang dipotong dan tidak di kembalikan," ujarnya.
Sambung Agus, bahwa imbalan jasa Kafalah ini ialah imbalan yang berupa asuransi sebagai mana yang tertuang dalam sistem peraturan syariah
"Jasa Kafalah ini pula tidak di ambil langsung oleh pihak pegadaian, melainkan uang tersebut langsung di limpahkan ke lembaga asuransi yang berwenang," pungkasnya.
Pewarta: Bung Hen
Redaksi : Surya Ghempar.