Miris! Limbah B3 Milik Perusahaan Subkon PT AMNT Dibuang ke TPA Sekongkang, Ini Kata Kades - Media Dinamika Global

Senin, 02 Juni 2025

Miris! Limbah B3 Milik Perusahaan Subkon PT AMNT Dibuang ke TPA Sekongkang, Ini Kata Kades

Ket: Penampakan sampah diduga di buang oleh PT Vektor di Sekongkang Atas, Foto: Warga setempat.

Mataram, Media Dinamika Global.Id – Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Vektor, salah satu sub-kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, menuai sorotan publik.

Sebuah video investigasi yang direkam oleh warga memperlihatkan limbah berupa kaleng bekas oli dan cat yang tergolong B3 dibuang begitu saja di area TPA. Padahal, limbah jenis ini wajib dikelola secara khusus sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Tokoh masyarakat Maluk, Lutfi, yang terjun langsung ke lokasi, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Seharusnya limbah seperti ini dibuang ke landfill khusus milik perusahaan, bukan di TPA umum. Apalagi ini limbah berbahaya,” kata Lutfi kepada media ini. 

Yang mengherankan, menurut Lutfi, aktivitas pembuangan tersebut tidak mendapat penolakan dari penjaga TPA maupun Kepala Desa Sekongkang Atas.

“Saat saya tanya ke karyawan PT Vektor, mereka bilang kemungkinan sudah ada kerja sama dengan pihak desa. Tapi setahu saya, tidak boleh sembarang limbah dibuang di sini,” tegasnya.

Lutfi menyebut pihak perusahaan bahkan telah mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari mereka dan berjanji akan mengambil kembali limbah itu. Ia juga telah melaporkan temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

 “Pihak DLH justru sedang mencari tahu siapa yang memberikan izin pembuangan. Padahal, aturannya jelas: limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan,” imbuh Lutfi.

Ket: Penampakan sampah diduga di buang oleh PT Vektor di Sekongkang Atas, Foto: Warga setempat.

Kepala Desa Sekongkang Atas, Jayadi, saat dikonfirmasi pada Senin malam (2/6/2025), mengaku tidak pernah memberikan izin kepada PT Vektor untuk membuang limbah di TPA Sekongkang.

 “Kami baru tahu soal pembuangan limbah ini dari video yang dikirim seorang aktivis. Tidak pernah ada koordinasi dari pihak PT Vektor ke desa,” ujarnya.

Jayadi mengatakan bahwa TPA Sekongkang dijaga oleh petugas desa yang bertugas memantau aktivitas pembuangan. Ia mengklaim tidak ada laporan sebelumnya terkait limbah B3 tersebut.

 “Kalau benar itu limbah B3 seperti bekas oli dan cat industri, tentu sangat berbahaya. Kami akan mengecek ulang ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Jayadi menambahkan, pihak desa sebenarnya tidak melarang perusahaan membuang sampah non-B3 seperti kardus atau sampah organik, selama ada koordinasi dan asas manfaat bagi masyarakat desa.

“Selama ini hanya dua perusahaan yang pernah berkoordinasi dan memberikan feedback positif ke desa. Tapi PT Vektor tidak pernah koordinasi,” pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembuangan limbah B3 di lokasi umum seperti TPA umum dilarang keras karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Vektor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (Surya Ghempar).

Comments


EmoticonEmoticon