Bapenda Tuba dan Kejaksaan Sidak Pajak Air Tanah PT. SIL, Temukan Pelanggaran Water Meter dan Peruntukan SIPA. - Media Dinamika Global

Selasa, 17 Juni 2025

Bapenda Tuba dan Kejaksaan Sidak Pajak Air Tanah PT. SIL, Temukan Pelanggaran Water Meter dan Peruntukan SIPA.


Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang bersama Kejaksaan Negeri Menggala, unsur PDAM, dan Kecamatan Gedung Meneng melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap objek pajak air tanah milik PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti data SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dari DPMPTSP Provinsi Lampung, di mana PT. SIL tercatat memiliki 34 titik sumur air tanah. Tim yang dipimpin Plt. Kepala Bapenda Andin Budiman P., dan didampingi Kasi Datun Kejari Menggala, Nurhayati, berhasil memverifikasi 29 dari total 34 titik air tanah.

“Dari pengecekan langsung hari ini, ditemukan 23 titik sumur belum memiliki water meter, sementara 5 titik lainnya sudah tidak aktif. Kami minta agar perusahaan segera membuat berita acara penutupan sumur,” tegas Andin.

Tak hanya itu, tim juga menemukan penyalahgunaan peruntukan penggunaan air tanah yang tidak sesuai dengan izin SIPA. Beberapa titik air yang seharusnya digunakan untuk perumahan karyawan, justru dimanfaatkan untuk industri, dan sebaliknya. “Ini jadi perhatian serius. Jangan sampai perbedaan ini merugikan daerah,” lanjutnya.

Andin menegaskan, Bapenda Tuba akan menetapkan pajak air tanah berdasarkan volume penggunaan aktual yang wajib dicatat melalui water meter, sesuai Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah. Ia juga menghimbau seluruh perusahaan agar patuh memasang water meter dan tidak menghindari kewajiban pajak.

Dalam kesempatan itu, Bapenda juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan, termasuk kendaraan operasional perusahaan agar menggunakan plat Tulang Bawang. “Semua ini demi benefit daerah. Jangan biarkan potensi PAD bocor hanya karena kelalaian administratif,” ujar Andin.

Pemeriksaan dilakukan di area perkebunan tebu dan wilayah pabrik PT. SIL. Meskipun demikian, pihak perusahaan disebut cukup kooperatif dan turut mendampingi tim lapangan.

Andin mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang atas pendampingan aktifnya. “Kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun dan Intel bukan hanya memperkuat legalitas dan pengawasan, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bapenda,” tandasnya.

Verifikasi dan validasi pajak air tanah ini menjadi langkah awal Pemkab Tulang Bawang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air tanah. Program ini akan terus digencarkan kepada seluruh perusahaan sebagai bagian dari reformasi tata kelola perpajakan daerah.
( Fs/Red) 
Comments


EmoticonEmoticon