Kepala Dinas Dikbud NTB, Abdul Azis, SH.,MH.
Mataram, Media Dinamika Global.id.– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Abdul Azis, SH.,MH., menghadapi gugatan senilai Rp9,8 miliar dari PT KPB. Gugatan ini terkait pengadaan peralatan Smart Class tahun 2024.
Ironisnya, setelah ditelusuri, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB yang baru menjabat belum sebulan di Dikbud NTB ini menyampaikan tidak mengetahui proyek tersebut setelah dilakukan penelusuran.
“Saya baru dilantik menjabat Kadis Dikbud, sudah langsung dihadapkan oleh gugatan perdata ini,” kata Azis sembari tertawa di ruangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Azis menambahkan, proyek Smart Class sama sekali tidak disebutkan dalam memori serah terima jabatan (Sertijab) dengan mantan Kepala Dikbud NTB sebelumnya, Aidy Furqan.
“Di dalam memori serah terima jabatan itu tidak ada disebut proyek Smart Class,” tegasnya.
Untuk memastikan itu, Azis langsung menanyakan perihal proyek tersebut kepada bagian program di Dikbud NTB. Hasilnya, proyek Smart Class ternyata memang tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dikbud NTB tahun 2024.
“Ternyata tidak ada. Di DPA kami tidak pernah ada program Smart Class itu setelah di cek-cek,” jelasnya.
Dengan fakta ini, Azis merasa posisinya sebagai pejabat baru cukup dilematis.
“Oleh karena itulah saya sebagai pejabat baru di sini bisa saya katakan bahwa yang namanya proyek Smart Class atau pengadaan apa proyek Smart Class, saya tidak tahu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan klaim “salah proses” dalam pengadaan tersebut, mengingat tidak ada proses yang pernah ada setelah ia telusuri.
Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp9,8 miliar, Azis kembali menegaskan kejanggalan gugatan tersebut.
“Bagaimana kita mau bayarkan, sementara tidak pernah tanda tangan apa-apa, tanda tangan kontrak kan tidak ada. Pak Aidy Furqan juga bilang tidak ada. Bagaimana kita membayar, orang tidak pernah ada program?” tambahnya.
Namun, menghadapi gugatan ini, Azis menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Saya sudah lapor ke Biro Hukum yang nanti berhubungan untuk menyiapkan jaksa pengacara negara, karena ini kan perdata,” terangnya.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 27 Mei 2025, sesuai surat panggilan dari Pengadilan Negeri Mataram. Azis memahami bahwa gugatan ini merupakan konsekuensi jabatannya sebagai Kepala Dikbud NTB, bukan sebagai pribadi.
“Ini konsekuensi jabatan sebagai kepala dinas di Dikbud NTB ya, bukan secara pribadi atau personal, bukan. Tapi ini kan jabatan yang Kadis Dikbud-nya yang digugat, dan harus saya jelaskan sebagai Kadisdikbud yang sekarang,” pungkasnya. (Sekjend MDG)