Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Rapat Internal Komisi II Memutuskan Beberapa Hal yang harus segera di lakukan Sesuai Bidang & kewenangan Komisi II terutama yaitu Melakukan Monitoring & Evaluasi (Monev) Pada Bulog terkait Proses Penyerapan/pembelian Jagung & Gabah utk memastikan apakah Berjalan Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 18 THN 2025 yg di mana HPP Jagung 5.500 & HPP Gabah 6.500.
Melakukan Monev Pada beberapa PT. Tambak Udang sebagai Simple terkait pendapatan /Retribusi Daerah yg di Duga Kebocoran Sekitar 80 % dari hasil Surat kesepakatan Bersama (MO) antaran Pemda Daerah kab. Bima lewat Dinas Perikanan & PT. Tambak Udang yang beroperasi di Kab. Bima.
Terkait Adanya Dugaan Mal Prasyarat Perijinan 29 PT. Tambak Udang di kab. Bima akan di lakukan Lanjutan RDP Gabungan Komisi I, II & III insya Allah akan di lakukan dalam waktu dekat sesuai jadwal kegiatan kelembagaan.
Semoga Monev Komisi II Berjalan Sesuai Harapan & hasil temuan Rapat Internal Komisi II Memutuskan Beberapa Hal yang harus segera di lakukan Sesuai Bidang & kewenangan Komisi II terutama :
Melakukan Monitoring & Evaluasi (Monev) Pada Bulog terkait Proses Penyerapan/pembelian Jagung & Gabah untuk memastikan apakah Berjalan Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 18 THN 2025 yg di mana HPP Jagung 5.500 & HPP Gabah 6.500.
Melakukan Monev Pada beberapa PT. Tambak Udang sebagai Simple terkait pendapatan /Retribusi Daerah yg di Duga Kebocoran Sekitar 80 % dari hasil Surat kesepakatan Bersama (MO) antaran Pemda Daerah kab. Bima lewat Dinas Perikanan & PT. Tambak Udang yang beroperasi di Kab. Bima.
Terkait Adanya Dugaan Mal Prasyarat Perijinan 29 PT. Tambak Udang di kab. Bima akan di lakukan Lanjutan RDP Gabungan Komisi I, II & III insya Allah akan di lakukan dalam waktu dekat sesuai jadwal kegiatan kelembagaan.
Semoga Monev Komisi II Berjalan Sesuai Harapan & hasil temuan akan di tindak lanjuti Secara Kelembagaan DPRD kab. Bima di tindak lanjuti Secara Kelembagaan DPRD kab. Bima.( RY MDG ).