Bima, Media Dinamika Global.Id.-- Aktivis perempuan yang populer disapa Badai Ntb ditahan pihak kepolisian setelah diperiksa sekira empat jam. Ia terjerat kasus penganiayaan ringan. Padahal secara normatif hukum ia tidak layak ditahan karena bukan penganiayaan berat yang diancam dengan hukuman pidana diatas lima tahun.
Tentu saja hal ini membuat publik resah, alasan penahanan terkesan dipaksakan. Padahal ia tidak punya potensi melarikan diri dari wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aktivis yang getol memberantas narkoba dengan tagline #bongkarbandar ini adalah lokomotif utama penggerak masyarakat untuk mencegah dan memberantas narkoba yang cukup meresahkan di wilayah Bima-Dompu dan sekitarnya. Ia cukup berani mengungkap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam pengedaran barang-barang tersebut.
Tak ayal publik pun menjulukinya "perempuan pemberani", maka dukungan dan simPATI warga Bima Dompu dan umumnya NTB mengalir deras bak air bah. Terbukti masyarakat menyambutnya dengan suka cita dan penuh harap.
Kini tumpuan masyarakat Bima Dompu dalam memberantas narkoba yang meresahkan itu harus mendekam di tahanan karena penganiayaan ringan, yang seharusnya bisa diselesaikan diluar pengadilan. Tapi apa daya pihak APH rupanya berpikir sebaliknya.
Selamat berjuang wahai "perempuan pemberani" Tutur salah seorang netizen mengungkapkan keprihatinan ya. (Tim MDG).