Surat Pengumuman Verifikasi Media Kabupaten Tanggamus 2025
Lampung, Media Dinamika Global.id.– Perintah Kabupaten Tanggamus mengumumkan pendaftaran verifikasi media massa untuk tahun 2025, Senin 14 Februari 2025.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Pendaftaran verifikasi terbagi dalam dua kategori media, yaitu media cetak (harian, mingguan, dan majalah) serta media online, streaming, dan elektronik.
Adapun jadwal pendaftaran yang telah ditentukan: Media Cetak: 14 April 2025 – 16 April 2025 dan Media Online, Streaming, dan Elektronik: 17 April 2025 – 19 April 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus di https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id/ tulis pengumuman tersebut.
Disebutkan juga, untuk penyerahan berkas, peserta diminta untuk mengirimkan dokumen ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus.
Waktu pelaksanaan penyerahan berkas akan diumumkan lebih lanjut.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh media yang mendaftar meliputi berbagai dokumen administratif, seperti Surat Permohonan Kerjasama, Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Izin Berusaha (NIB), dan dokumen lainnya.
Media cetak juga diwajibkan melampirkan surat keterangan cakupan media dan frekuensi terbitan, sedangkan media online diminta menyertakan informasi tentang usia website dan jumlah pengunjung.
Bagi media yang melanggar ketentuan atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai, verifikasi media tersebut dapat digugurkan.
Hasil verifikasi akan diumumkan di website resmi Kabupaten Tanggamus pada www.tanggamus.go.id.
Penting bagi pendaftar untuk membaca dengan seksama pengumuman ini, karena kelalaian dalam proses pendaftaran menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
Keputusan yang diambil oleh panitia verifikasi media bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, mengimbau semua media massa yang beroperasi di daerah tersebut untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Verifikasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kerjasama yang transparan dan efektif antara pemerintah daerah dan media massa,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus atau menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Tanggamus. (Tim MDG)