Aceh besar. Media Dinamika Global.Id.- Pihak terkait, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), diminta mengusut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Smkn 1 mesjid raya,kec mesjid raya kab,Aceh besar,Minggu (13/4/2025)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) harus 100% sampai ke tangan siswa tanpa ada pemotongan oleh pihak sekolah atau pihak manapun.
Salah satu murid sekolah Smkn 1 mesjid raya mengatakan kepada wartawan Classio tv.id "benar pak dana PIP kami di potong setiap penarikan,seharusnya kami mendapatkan dana PIP sebesar 1.800 ini malah dapat 500 pak,ia juga mengungkapkan dana bantuan PIP itu di terima dari tangan guru bukan dari ATM atau buku tabungan,potongan dana PIP untuk pembayaran sekolah,SPP dan komite,"ujarnya
Sejumlah wali siswa juga mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan program indonesia pintar(PIP)di SMKN 1 mesjid raya,ia mengatakan setiap menerima bantuan dana pasti di potong oleh guru dan mereka mengaku menerima dana tidak sesuai dengan jumlah yang didapat yang lebih cantik kartu ATM beserta buku bank itu ditangan guru bukan di tangan murid,"katanya.
Padahal sudah jelas Sekolah Tidak Boleh Potong Dana PIP!
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemotongan dana PIP oleh sekolah tidak diperbolehkan, apapun alasannya.
Jika ditemukan, pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang telah dipotong kepada siswa penerima.
Wartawan Classio tv.id lansung menghubungi ibu noviani salah satu staf pegawai sekolah smkn 1 mesjid raya, ia mengatakan pemotongan tersebut untuk sekolah,untuk pembayaran, wisuda.spp dan komite,
Sangat sangat tidak ada rasa kepedulian kepada siswa dimana oknum ini tega memotong bantuan dana tersebu, Dana ini bertujuan untuk membantu kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, membayar transportasi, atau keperluan lain yang mendukung pendidikan.
Pihak sekolah mengetahui bahwa ada siswa yang memberikan informasi ke media lansung blacklist nama siswa tersebut dan tidak dibolehkan ikut ujian Nasional,ini sangat bertentangan dengan dunia pendidikan,dimana siswa amat sangat membutuhkan pendidikan,
Saat di konfirmasi wartawan Kepala Sekolah SMKN I MESJID RAYA ,DRS.MUHAMMAD HUSIN enggan memberikan keterangan terkait dana PIP yg di potong untuk pembayaran komite,SPP,dan adm oleh pihak sekola hingga berita ini terbit. Ok
Kepada Pihak terkait, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH),baik kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa oknum terkait di sekolah menengah kejuruan negri 1 mesjid raya diminta mengusut adanya dugaan pungutan liar (pungli), (M)