Kota Bima. Media Dinamika Global.id. sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Mande. Kamis, (24/04/25).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol) PP Erwin saat dilokasi menjelaskan bahwa, penertiban ini merupakan penertiban rutin yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 17 tentang penertiban umum, ujarnya.
Lanjutnya, Kegiatan bertujuan untuk menjaga ketertiban, apalagi pembangunan ini sudah dianggap mengganggu lalu lintas karena sudah masuk kedepan jalan, hal ini akan berpotensi sekali menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.
Bahkan sebelum kami melakukan eksekusi penertiban, kami sudah memberikan himbauan sejak satu bulan yang lalu, kami tidak melarang mereka berjualan akan tetapi bangunan mereka bisa dimundurkan dari bahu jalan, agar teratur
Kami juga sangat menginginkan agar masyarakat bisa berjualan pada tempat yang sudah disediakan, akan tetapi bongkar pasang jangan buat bangun semi permanen di bahu jalan, hal ini jelas akan sangat besar sekali menimbulkan kecelakaan.
![]() |
Dokumentasi Penertiban |
Hasil penertiban tersebut kami amankan, agar pemiliknya bisa datang ke kantor, sehingga kami bisa memberikan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak berjualan ditempat tersebut atau diatas bahu jalan, karena sesungguhnya bahu jalan bisa digunakan bagi pejalan kaki.
Terakhir disampaikannya, Setelah ini saya berharap agar bagiamana masyarakat memiliki kepedulian agar bersama-sama rapi-rapi menata Kota Bima ini agar tidak terlihat sebagai Kota yang kumuh, yang berjualan mencari nafkah tetap tapi tertib agar Kota Bima bisa keluar dari istilah Kota kumuh.
Alhamdulillah pembongkaran ini berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak masyarakat, karena kami selalu kedepankan persuasif selama sebelum melakukan penertiban., tutupnya. (MDG 02)