Aliansi Masyarakat Campa Menggugat Terkait Transparansi Anggaran Dana Desa - Media Dinamika Global

Selasa, 15 April 2025

Aliansi Masyarakat Campa Menggugat Terkait Transparansi Anggaran Dana Desa


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan republik indonesia, seharusnya desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi dan di berdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.


Dana desa yang dikucurkan oleh negara semenjak tahun 2020 menjadi dana pendorong untuk perubahan wilayah pedesaan, agar fokus pembangunan tidak hanya pada wilayah perkotaan. Konsep menata kota membangun desa menjadi sangat relevan dengan anggaran dana desa.Penguatan hukum keberadaan dana desa diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Anggaran dana desa yang diberikan oleh negara kepada pemerintah desa mencapai 1,4 milyar dengan proses pencairan melalui tiga (3) tahap diantaranya: tahap pertama bulan April sebesar 40%, tahap kedua bulan Agustus 40% dan tahap ketiga bulan November 20%, yang kemudian nanti disebut sebagai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang besumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). 

Adanya dana desa seharusnya dikelola secara baik dan optimal oleh pemerintah desa setempat dalam mengupayakan pemabangunan dan pemberdayaan berbasis pada orientasi kebutuhan masyarakat. Tentu pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabilitas, tertib administrasi tidak hanya tanggungjawab keterbukaan pada Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa saja, akan tetapi keterbukaan pengelolaan dana desa dilakukan kepada masyarakat juga sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 

Dari hasil uraian di atas serta memperhatikan kondisi desa Campa hari ini seharusnya dengan jumlah anggaran yang begitu besar mulai dari tahun 2020, desa Campa seharusnya memiliki perubahan yang  signifikan, serta adanya keterbukaan penggunaan anggaran dari setiap program yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa Campa. 

Namun dalam pelaksanaannya masyarakat desa Campa tidak menerima keterbukaan informasi penggunaan anggaran dana desa selama ini. Bahkan skala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Campa saja tidak memiliki salinan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) setiap tahunnya apalagi masyarakat desa Campa. 

Pertanyaan besarnya adalah bagaimanakah pengelolaan anggaran dana desa Campa selama ini dan dibagian manakah adanya keterbukaan informasi publik ?. 


Oleh karena itu melalui Aliansi masyarakat menggugat, dengan ini menyampaikan tuntutan di antaranya:

1. Transparansi administrasi Desa 

2. RPJMDes 

3. RKPDes 2020-2024

4. LKPJ 2020-2024

5. RKA 2020-2024

6. Menuntut transparansi pungutan iuran air

Menuntut kepala desa untuk memperjelas terkait perjanjian sewa tanah jalan tani di so tolo mba’a dan meminta kepala desa untuk bertanggung jawab dalam perjanjian tersebut 

Menuntut ketua BPD beserta jajaran untuk melakukan klarifikasi terkait pengerusakan fasilitas umum dalam hal ini pemutusan kabel lampu jalan, serta menuntut untuk bertanggung jawab dalam hal tersebut.( RY MDG ).

Comments


EmoticonEmoticon