Realisasi Kegiatan 2024 100 % Telah Selesai,Kades Na,e Sape Serahkan Dokumen LPPD dan LKPPD - Media Dinamika Global

Minggu, 09 Februari 2025

Realisasi Kegiatan 2024 100 % Telah Selesai,Kades Na,e Sape Serahkan Dokumen LPPD dan LKPPD

Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Senin.10/02/2025 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2025.

LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Sedangkan 

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Pantauan awak media Pada hari ini " H.Syahbudin Mahmud Kepala  Desa Na,e Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sekaligus menjadi Desa ke 5 Di Sape Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Camat Sape Muhammad Akbar.SP.M.Si.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Pemerintah Desa Na,e membenarkan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA 2024 100% telah selesai dengan baik dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan Dokumen tersebut sebagai bentuk laporan Pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa,Selain itu juga sebelumnya kami telah menyerahkan Dokumen LKPPD secara tertulis kepada BPD yang di serahkan. Langsung di Ruangan Balai Desa .Jelas Kades

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 

1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dua  Dokumen tersebut sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa yaitu LPPD dan LKPPD telah berlangsung dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(TEAM.MDG.04)

Comments


EmoticonEmoticon