Kota Mataram, Media Dinamika Global.Id.~ Puluhan mantan karyawan Grand Lagi Hotel melakukan aksi damai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrasns NTB), Senin (17/2/2025).
Kedatangan puluhan karyawan ini guna melaksanakan mediasi soal status PHK masal yang dilakukan pihak hotel secara sepihak,
Mereka menuntuk kepastian hingga hak yang belum disalurkan pihak hotel, seperti gaji hingga alasan pasti dilakukannya PHK yang dilakukan secara lisan.
Perwakilan Karyawan Grand Lagi Hotel, Silahudin mengatakan, setidaknya ada 47 karyawan yang di PHK.
“Itupun diberitahukan tidak secara langsung, tapi melalui ketua devisi masing-masing, hingga kini kita juga belum mendengar kejelasan akan hal itu (PHK) dari pihak hotel,” ucap Silahudin.
Diungkapkannya, puluhan karyawan ini merasa dirugikan dengan PHK yang dilakukan sepihak ini.
Terlebih dari informasi yang didapatkan, PHK ini dilakukan dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sudah ketinggalan zaman. Hal ini yang disebut pihak hotel sebagai biang keladi meruginya hotel pasca meninggalnya owner pertama.
Padahal lanjut dia, puluhan karyawan yang terkena PHK sepihak ini adalah orang yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Dan selama ini kami bekerja maksimal, dalam arti tidak ada hal-hal yang aneh-aneh terhadap costumer di dalam proses operasional itu. Tidak ada pernah terjadi komplain yang aneh karena memang standardisasi pada hospitality itu kami laksanakan dari semua lini,” tegasnya.
Bahkan lanjut dia, sejumlah karyawan yang terkena PHK merupakan orang pertama, skaligus sebagai saksi perjalanan Grand Lagi Hotel berkembang dari masa ke masa.
“Ada beberapa teman yang di PHK adalah orang-orang lama yang ada di situ, yang tau persis bagaimana hotel itu secara grup, walaupun kami tidak ada di accounting dan tidak paham itu angka, akan tetapi kami melihat pertumbuhan daripada hotel itu, dari awalnya hanya buka beberapa kamar kemudian bisa nambah kamar kemudian bisa nambah fasilitas yang lain,” jelasnya.
Dari aksi damai yang dilakukan, masa aksi menuntut 3 hal pada pihak hotel, yakni kejelasan mengenai PHK, dipenuhinya hak-hak karyawan usai dilakukannya PHK, hingga terkait hak BPJS uang hingga kini masih belum jelas.
“Tuntutan kami sebenarnya tidak aneh, tuntutan kami sebenarnya apa yang diatur sama negara terhadap PHK itu. Pesangon dan kewajiban, sesuai dengan apa yang telah diatur daripada PP sebagai pelaksana dari UU cipta kerja yang sudah di fiks kan,” katanya.(sekjend MDG)
